SALATIGA – Fakultas Dakwah sukses menyelenggarakan program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 yang berfokus pada tema Etika Komunikasi Digital di Lingkungan SMA, MA, dan SMK di Kota Salatiga dan Sekitarnya. Kegiatan ini digelar sebagai langkah responsif dalam menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital serta dinamika interaksi pelajar di dunia maya. Dalam agenda kolaboratif tersebut, Komisioner KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili, S.Sos, hadir memberikan penguatan literasi digital bagi para peserta guna mewujudkan ekosistem ruang siber yang aman, cerdas, dan beradab bagi generasi muda. Intan Nurlaili, S.Sos menekankan bahwa fokus utama edukasi media saat ini bukan lagi membatasi atau melarang anak bermedia sosial, melainkan membekali mereka agar dapat berinteraksi secara bijak dan bertanggung jawab.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan ini, pelajar dan remaja menghabiskan waktu rata rata hingga 5,4 jam per hari di dunia siber. Tingginya durasi penggunaan internet tersebut menempatkan mereka pada posisi yang rentan terhadap berbagai risiko digital, seperti cyberbullying, paparan konten tidak pantas, penyebaran data pribadi tanpa izin, hingga ancaman kejahatan siber lainnya. Untuk membentengi para siswa SMA, MA, dan SMK di Kota Salatiga dan sekitarnya dari bahaya tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Dakwah bersama KPID Jawa Tengah memperkenalkan panduan praktis berupa formula BAIK(Benar, Aman, Inspiratif, Konstruktif) sebelum mengunggah pesan atau konten di media sosial. Formula ini mengajarkan peserta agar memastikan setiap unggahan bernilai Benar dengan sumber terpercaya, Aman dari potensi kebocoran data pribadi maupun sandi, Inspiratif lewat pesan edukatif dan motivatif, serta Konstruktif agar mampu memberikan dampak positif tanpa merugikan pihak lain.

Selain bersikap bijak sebelum membagikan konten, para siswa dan pendidik yang hadir diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan hoaks serta misinformasi melalui penerapan prinsip verifikasi STOP. Melalui prinsip ini, pengguna internet diajarkan untuk cermat memeriksa Sumber penerbit, mengecek Tanggal publikasi, memastikan keaslian atau Otentisitas konten dari bahaya manipulasi teknologi seperti rekaman suara tiruan, serta selalu melakukan periksa silang ke kanal kanal resmi. Dalam sesi edukasi ini diaturkan pula peringatan bahwa makin suatu informasi memicu emosi berlebihan atau kepanikan, makin penting bagi pengguna untuk berhenti sejenak dan melakukan verifikasi kebenarannya sebelum membagikannya kembali.

Program Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Dakwah Tahun 2026 ini juga secara khusus menyoroti peran strategis para pendidik, terutama Guru Bimbingan Konseling di sekolah sekolah Salatiga, untuk bertindak sebagai teladan digital di lingkungan sekolah. Guru Bimbingan Konseling diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah interaksi secara fisik, tetapi juga jeli menangani isu isu digital siswa, seperti kebocoran tangkapan layar percakapan pribadi, akun anonim pencemar nama baik, hingga perundungan siber. Melalui pelaksanaan empat peran utama, yakni sebagai Role Model dalam berkomunikasi santun, Filter informasi, Pendamping tempat bercerita yang aman, serta Penguat karakter positif, tenaga pendidik dipandu menerapkan pendekatan pendampingan yang menenangkan dan responsif melalui metode 5T yaitu Tahu, Tunjukkan, Teladani, Temani, dan Tindak.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, Fakultas Dakwah bersama KPID Jawa Tengah mengajak seluruh sivitas akademika dan komunitas sekolah untuk bertransformasi memanfaatkan media sosial sebagai sarana pendidikan yang efektif lewat pendekatan 3E, yaitu Edukatif, Empatik, dan Empowering. Melalui pembuatan konten konten yang membagikan ilmu pengetahuan, memahami beban psikologis siswa, serta memberdayakan mereka dengan solusi nyata, media sosial di lingkungan sekolah dapat diubah dari sekadar tempat scrolling menjadi ruang tumbuh yang menyehatkan. Meskipun setiap individu tidak bisa mengubah seluruh dinamika internet, seluruh peserta diajarkan bahwa mereka memiliki kendali penuh untuk mengubah cara dan etika dalam menggunakannya.
