Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar sesi sharing bersama mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja di Divisi Pengawasan Isi Siaran pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem pengawasan penyiaran nasional yang dijalankan KPI Pusat.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa dari tujuh perguruan tinggi, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Pembangunan Jaya, Universitas Pertamina, Universitas Lampung, Universitas Gunadarma, Universitas Islam Negeri Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Salatiga. Mahasiswa PPL Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah UIN Salatiga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sesi sharing, mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan tugas dan kewenangan antara KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPI Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sedangkan KPID bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD provinsi.
Dari sisi cakupan pengawasan, KPI Pusat memiliki kewenangan terhadap lembaga penyiaran berskala nasional yang jangkauan siarannya melintasi provinsi. Sementara itu, KPID berfokus pada lembaga penyiaran lokal yang berada di wilayah provinsi masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, KPI Pusat memiliki kewenangan menetapkan Standar Program Siaran (SPS), menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), mengawasi pelaksanaan regulasi, memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Koordinator Divisi Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Guntur, turut memaparkan perkembangan sistem pengawasan penyiaran yang telah mengalami transformasi dari metode konvensional menuju sistem berbasis digital. Ia menjelaskan, pada periode 2003 hingga 2013, proses pemantauan siaran masih dilakukan secara manual dengan menggunakan kaset, VCD, maupun DVD.
Pada masa tersebut, petugas mencatat adegan, durasi iklan, serta dugaan pelanggaran dalam lembar kerja atau logsheet berbasis kertas. Kondisi tersebut membuat proses dokumentasi dan analisis membutuhkan waktu yang cukup panjang serta menghasilkan arsip dalam jumlah besar.
“Dulu kami mencatat segalanya secara manual, jumlah iklan layanan masyarakat, iklan niaga, hingga tagging pelanggaran P3SPS. Itu menghabiskan berkas kertas dalam jumlah sangat banyak untuk laporan dan arsip. Alhamdulillah, kini semuanya sudah jauh lebih efisien,” ujar Guntur.
Transformasi mulai berlangsung pada 2014 hingga 2017 melalui fase digitalisasi dan otomasi. KPI Pusat mulai mengembangkan infrastruktur pengawasan dengan memanfaatkan perangkat perekam digital terpusat atau Digital Video Recording System. Proses pencatatan dan analisis yang sebelumnya menggunakan logsheet kertas kemudian dialihkan ke basis data digital melalui perangkat lunak internal.
Perubahan tersebut berlanjut pada fase revitalisasi dan pengawasan terintegrasi sejak 2018 hingga saat ini. Sistem pengawasan KPI Pusat kemudian dikembangkan secara lebih terintegrasi dengan dukungan teknologi digital. Tayangan televisi dan radio dapat direkam secara otomatis selama 24 jam dan tersimpan dalam server digital.
Petugas pemantau dan analis dapat melakukan penandaan (tagging) terhadap adegan maupun iklan yang diduga bermasalah melalui perangkat lunak khusus. Sistem tersebut juga terhubung dengan infrastruktur penyimpanan digital sehingga proses pemantauan dan analisis siaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Selain mengembangkan sistem pengawasan, KPI Pusat juga menghadirkan Aplikasi SARAN (Sahabat Penyiaran) sebagai sistem pengaduan masyarakat berbasis digital. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengelolaan pengaduan masyarakat secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam perkembangannya, KPI Pusat juga tengah mempersiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung proses pengawasan isi siaran. Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan akurasi dan efisiensi, antara lain dalam menghitung iklan niaga serta melakukan tagging terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan kata kunci tertentu secara real-time.
Guntur menjelaskan bahwa konsep pemanfaatan AI dalam pengawasan siaran telah dirancang, tetapi penerapannya masih memerlukan berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan untuk tetap melibatkan analis serta kesiapan perangkat pendukung.
“Kami sudah memiliki konsep AI ini untuk membuat pekerjaan lebih efisien, tetapi tetap harus didampingi oleh analis karena AI tidak sepenuhnya dapat bekerja secara dinamis. Untuk pengadaan perangkatnya juga masih menjadi pertimbangan karena membutuhkan biaya yang cukup besar,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Pengawasan Isi Siaran sekaligus Mentor PPL, Abdul Kadir, menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengenalkan fungsi dan peran KPI kepada masyarakat. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai penyiaran yang sehat dan berkualitas.
“Kalian sebagai mahasiswa adalah bagian dari kami dalam hal mengenalkan kepada masyarakat peran KPI itu sendiri,” tegas Abdul Kadir.
Bagi mahasiswa PPL Prodi KPI Fakultas Dakwah UIN Salatiga, kegiatan sharing tersebut menjadi pengalaman akademik sekaligus praktis untuk memahami secara langsung mekanisme pengawasan isi siaran. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa dalam bidang komunikasi dan penyiaran serta membangun kesadaran mengenai pentingnya menghasilkan dan mengawal konten media yang berkualitas, edukatif, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh wawasan mengenai perkembangan teknologi pengawasan penyiaran, tetapi juga memahami pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mendukung terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat dan berpihak pada kepentingan publik.
