September 16, 2026
14

SEMARANG – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Salatiga yang tengah melaksanakan program PPL di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengikuti Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama peserta dari berbagai perguruan tinggi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua minggu di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut menjadi bagian dari program pengembangan wawasan bagi mahasiswa magang. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme, tahapan, serta praktik penyelesaian sengketa proses pemilu.

Selama mengikuti kelas, mahasiswa tidak hanya mendapatkan materi secara teoritis, tetapi juga terlibat dalam diskusi dan berbagai simulasi. Materi pembelajaran mencakup pemahaman dasar penyelesaian sengketa proses pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga praktik penanganannya.

Rangkaian kegiatan antara lain meliputi simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP), simulasi mediasi, dan simulasi adjudikasi. Metode pembelajaran tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami secara lebih utuh bagaimana proses penyelesaian sengketa dilaksanakan di lingkungan Bawaslu.

Bagi mahasiswa KPI UIN Salatiga, kegiatan ini menjadi pengalaman berharga selama menjalani program magang. Pembelajaran yang memadukan materi dan praktik memberikan gambaran langsung mengenai salah satu kewenangan strategis Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, saat membuka Kelas Penyelesaian Sengketa menegaskan pentingnya pemahaman peserta terhadap kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.

“Penyelesaian sengketa adalah mahkota Bawaslu. Kewenangan memutus sengketa merupakan bentuk kepercayaan hukum tertinggi yang diberikan negara kepada Bawaslu untuk menjaga keadilan pemilu. Karena itu, kami berharap peserta dapat memahami penyelesaian sengketa tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga historis dan praktiknya,” ujar Muhammad Amin.

Selain materi mengenai aspek yuridis, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai aspek teknis penyelesaian sengketa. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan berbagai aspek teknis, termasuk praktik mediasi di Bawaslu.

Dalam sesi tersebut, salah satu prinsip yang ditekankan adalah larangan melakukan caucus atau pertemuan terpisah dengan salah satu pihak. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan netralitas Bawaslu selama proses penyelesaian sengketa.

Kegiatan juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif. Peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk mengenai batas kewenangan Bawaslu dan kondisi ketika suatu perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikrajendra, menjelaskan bahwa Kelas Penyelesaian Sengketa merupakan program yang diinisiasi oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu (PSAP), evaluasi pembelajaran, penyampaian kesan peserta, serta penutupan dan penyerahan sertifikat.

Bagi mahasiswa KPI UIN Salatiga, keikutsertaan dalam Kelas Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu pengalaman penting selama menjalani magang di Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan tersebut tidak hanya memperluas wawasan mengenai proses penyelesaian sengketa pemilu, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu serta peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan demokrasi.