WhatsApp Image 2026-10-26 at 09.57.00 (1)

SALATIGA – Dalam upaya memperkuat tata kelola informasi yang akuntabel dan transparan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan rapat koordinasi strategis bersama PPID Utama UIN Salatiga. Pertemuan ini berfokus pada penguatan pelayanan informasi publik, pemutakhiran situs web unit, serta penyamaan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah krusial bagi Fakultas Dakwah untuk memastikan seluruh layanan informasi berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Konsolidasi Pelaporan dan Pembaruan Situs Web Unit

Agenda utama diawali dengan konsolidasi pelaporan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana Fakultas Dakwah kepada PPID Utama UIN Salatiga. Langkah ini dilakukan guna memastikan alur data dan dokumen publik terintegrasi dengan baik.

Selain pelaporan, pembahasan berlanjut pada pembaruan (updating) informasi di situs web fakultas. Tim pengelola web disiapkan untuk memperbarui konten-konten informasi publik agar selalu relevan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat umum.

Pengembangan Fitur Web dan Mekanisme Lembar Kerja Bersama

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital, koordinasi ini juga menyoroti pengembangan menu dan fitur khusus pelayanan informasi pada situs web unit. Pengembangan ini dirancang agar pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara lebih cepat, rinci, dan mudah dipahami.

Guna menjaga ketepatan waktu dalam pelaporan, difinalisasi pula mekanisme pemantauan melalui spreadsheet atau lembar kerja bersama. Mekanisme kolaboratif ini memuat penetapan batas waktu (deadline) pembaruan data secara berkala antara PPID Pelaksana dan PPID Utama.

Penyamaan Pemahaman dan Pengelolaan DIP

Dalam aspek regulasi, kegiatan ini memfokuskan pada penyamaan persepsi terkait pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi publik. Seluruh tim PPID Pelaksana Fakultas Dakwah ditegaskan kembali mengenai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Fakultas Dakwah berkomitmen penuh untuk mengelola, memelihara, membuat, serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI).

“Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala merupakan fondasi utama kami dalam mewujudkan Badan Publik yang informatif, akuntabel, dan tepercaya. Melalui sistem integrasi data dan koordinasi bersama PPID Utama, Fakultas Dakwah siap menyajikan informasi publik yang transparan dan berkualitas,” ujar perwakilan PPID Pelaksana Fakultas Dakwah UIN Salatiga.

Melalui langkah konsolidasi dan sinergi berkesinambungan ini, Fakultas Dakwah UIN Salatiga optimis dapat terus mendukung keterbukaan informasi kampus menuju tata kelola Good University Governance (GUG).