WhatsApp Image 2026-09-02 at 11.57.00

Jakarta – Fakultas Dakwah UIN Salatiga memperbarui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat (2/9). Pembaruan kerja sama ini didorong oleh alih status transformasi kelembagaan menjadi UIN Salatiga sekaligus persiapan kampus dalam menyambut keragaman mahasiswa. Selain itu, langkah ini menjadi strategi menjaga keberlanjutan (sustainability) status akreditasi unggul Program Studi KPI, mengingat hubungan baik yang selama ini telah terbangun lewat program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) maupun Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Guna meningkatkan kualitas kerja sama, Dekan Fakultas Dakwah berharap kolaborasi ini dapat diekspansi ke dalam program riset bersama yang didukung oleh sumbangsih pendanaan. Mendorong hal tersebut, Ketua Program Studi KPI UIN Salatiga, Rr. Wuri Arenggoasih, menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan berbasis riset yang memberikan dampak nyata (impactful research). Sementara itu, Wakil Dekan III, Dr. Roviin, menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan program-program KPI Pusat dengan agenda perguruan tinggi agar mampu mendukung nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat.

Dari pihak KPI Pusat, Koordinator Bidang Kelembagaan, Aliyah—yang didampingi Sekretaris KPI Pusat, Rhina Anita, serta Anggota Komisi Bidang Kelembagaan, Fuji Samanta—menaruh harapan besar agar mahasiswa KPI sebagai representasi Gen Z dapat tampil di garda terdepan sebagai agen informasi. Di samping itu, Aliyah merespons dinamika terkini seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Beliau menegaskan urgensi masukan serta partisipasi publik dari kalangan akademisi, salah satunya melalui penulisan artikel opini di media massa.

Melalui penandatanganan kesepakatan ini, kedua institusi berharap kerja sama yang terjalin tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menjadi sebuah MoU berdampak (impactful ). Kemitraan ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang kritis, memperkuat kapasitas riset dan pengabdian, serta sehingga memberi peluang peyerapan sdm kedepan untuk berkontribusi dalam pemikiran konstruktif bagi arah regulasi penyiaran di Indonesia.