Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi KPI

By fakda Apr26,2024

Salatiga-Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, UIN Salatiga laksanakan kegiatan Asesmen Lapangan Akreditasi oleh Tim Asesor BAN-PT di Ruang Rapat Gedung KH. HAsyim Asy’ari, Kamis-Sabtu (25-27/04/2024). Hadir secara langsung selaku asesor BAN-PT Dr. Hj. Hamidah, M.Ag (UIN Raden Fatah Palembang) dan Dr. Yopi Kusmiati, M.Si (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Rektor UIN Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag., menyambut baik dengan adanya akredisi atau asesmen lapangan untuk Program KPI. “Saya berharap dari asesmen ini dapat mendongkrak akreditasi institusi, supaya ditahun ini dapat menjadi Akreditasi Unggul.”

Sementara itu, Dr. Hj. Hamidah, M.Ag mewakili Asessor BAN-PT menyampaikan bahwa pentingnya akreditasi dalam sebuah perguruan tinggi, khususnya pada Program Studi. “Akreditasi sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Program Studi, menginigat persaingan kedepan akan lebih berat.”

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN Salatiga bapak Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan jajarannya, Ketua LP2M dan jajarannya, Direktur Pasca Sarjana dan jajarannya, Kepala UPT Perpustakaan UIN Salatiga, Ketua TIPD, Dekanat Fakultas Dakwah, Para Dekanat-dekanat Fakultas di UIN Salatiga, Ka.Jur. Dakwah, SekJur. Dakwah, Ka.Prodi KPI, Kaprodi Manajemen Dakwah, Ka.Prodi PMI, Ka. Prodi PI, Steakholder, para alumni, dan para dosen dan staf akademik Fakultas Dakwah UIN Salatiga.

Akreditasi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 meliputi penilaian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi ini berfungsi untuk mengetahui kesesuaian baik program studi maupun perguruan tinggi itu sendiri. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

By fakda

Related Post