Salatiga-Selasa, 25 Juni 2024 telah dilaksanakan penandatanganan MoU antara pihak Universitas Islam Negeri Salatiga yang diwakili Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof.Dr. Muh. Saerozi, M.Ag didampingi Dekan Fakultas Dakwah UIN Salatiga dengan Dr. Andik Matulessy,. M.Si.Psikolog selaku Ketua Umum Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI). Kerjasama ini diperlukan untuk penguatan dan keseriusan pihak Kampus dalam mempersiapkan diri menjadi perguruan tinggi unggul sehingga harus membangun sinergitas dengan berbagai pihak terutama perihal kejelasan langkah konversi Psikologi Islam menjadi Psikologi umum.
Selanjutnya setelah penandatangan MoU selesai, acara dilanjutkan Seminar Nasional dengan tema “Implikasi Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi Bagi Program Studi Psikologi Islam di PTKIN” dengan narasumber Dr. Andik Matulessy,.M.Si.Psikolog dan bertindak sebagai moderator Akhmad Liana Amrul Haq, M.Si,. Psikolog.
Seminar Nasional diawali paparan materi seputar latar belakang dan proses pengusulan rancangan Undang-undang profesi sampai pemberlakuan UU nomor 32 tahun 2022 dan implikasinya sehingga ada kepastian dan perlindungan hukum akan pendidikan dan layanan psikologi yang diberikan, harapannya akan lebih bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat tutur Dr. Andik. Acara Seminar Nasional berlangsung lancar dan interaktif tampak dari banyaknya pertanyaan dari peserta seminar yang terdiri dari unsur dosen, tamu undangan serta mahasiswa psikologi UIN Salatiga.
Prof.Irfan Helmy, Lc.M.Ag selaku Dekan Fakultas Dakwah UIN Salatiga sependapat dengan pandangan narasumber dan mengajak semua yang hadir diantaranya Ketua Himpsi Jawa Tengah , para wakil dekan, ketua jurusan , ketua program studi dan semua yang hadir untuk arif dan bijak dalam mensikapi pemberlakuan UU nomor 32 tahun 2022 ini. Acara seminar selesai sampai pukul 16.30 wib dan ditutup dengan foto bersama (AH).