
A. Dekan
Dekan mempunyai tugas:
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun dan melaksanakan Renstra dan Renop yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
- Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
- Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luar negeri;
- Melaksanakan pembinaan civitas akademik;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor.
B. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas:
- Membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
- Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membina Dosen di bidang akademik;
- Menelaah usulan pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
- Melakukan administrasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan;
- Menyusun Laporan Tahunan bidang Akademik dan kelembagaan kepada Dekan.
C. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas:
- Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
- Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;
- Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan;
- Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas;
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan;
- Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja di Fakultas;
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan;
D. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama mempunyai tugas:
- Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
- Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
- Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
- Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas;
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
E. Ketua Jurusan
Ketua Jurusan mempunyai tugas:
- Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan;
- Menyusun dan merencanakan kegiatan akademik Jurusan;
- Membuat data base dosen, mahasiswa dan alumni Jurusan;
- Merancang kegiatan ilmiah meliputi: Studium General, Workshop, Seminar, Diskusi dan kegiatan ilmiah untuk pengembangan jurusan;
- Membagi tugas bimbingan skripsi mahasiswa kepada dosen;
- Menyusun konsep kegiatan praktikum mahasiswa;
- Merancang penetapan dosen pengampu mata kuliah;
- Memberikan persetujuan judul skripsi mahasiswa;
- Membagi tugas penyusunan borang Akreditasi;
- Memberi petunjuk kepada sekretaris jurusan dan bawahan;
- Memeriksa jadwal kuliah;
- Menyiapkan bahan penilaian Kinerja Dosen;
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen;
- Melaksanakan gugus jaminan mutu fakultas
- Menyusun laporan kegiatan akademik;
F. Sekteratis Jurusan
Sekretaris Jurusan mempunyai tugas:
- Membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
- Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat jurusan;
- Membina dosen di jurusan pada bidang akademik;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran di jurusan setiap semester;
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik dan keuangan tingkat jurusan;
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kurikulum program studi dan proses belajar mengajar;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan jurusan baik berkala maupun sewaktu-waktu sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Mendokumentasikan silabus dan satuan acara perkuliahan tiap dosen jurusan:
- Mempersiapkan dokumen dan pelaksanaan akreditasi;
- Melakukan pendampingan kepada pengurus HMJ didalam pelaksanaan program kegiatannya;
- Berkoordinasi dengan ketua jurusan dalam merealisasikan penerbitan jurnal jurusan;
G. Ketua Program Studi
Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program studi;
- Berkoordinasi dengan ketua jurusan, sekretaris jurusan melakukan penjaminan mutu akademik;
- Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman kerja;
- Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester;
- Menentukan dosen pembimbing dan penguji PKL dan tugas akhir;
- Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- Mengkoordinasikan pembuatan GBPP dan RPKPS pengajaran sesuai dengan KKNI;
- Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum Program Studi;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum Program Studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas;
- Merencanakan, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Program Studi;
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan akreditasi program studi;
- Mengkoordinir pelaksanaan penjadwalan, seminar proposal, ujian komprehensif dan ujian munaqosyah skripsi;
- Melakukan pembinaan sivitas akademik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan program studi;
- Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas;
- Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan;
H. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen
- Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
- Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio
Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas:
- Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium/bengkel/studio;
- Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium/bengkel/studio;;
- Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium/bengkel/studio;
- Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium;
- Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan saran prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/bengkel/studio;
- Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan;
- Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian untuk pengembangan payung penelitian.
J. Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- Melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran bagian dan fakultas;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang, ketatausahaan, akademik, dan Kemahasiswaan;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, akademik dan Kemahasiswaan;
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
- Mengordinir urusan penyusunan rancangan surat keputusan;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan;
- Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi;
- Melaksanakan urusan pengelolaan BMN dan perlengkapan;
- Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan;
- Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi;
- Melaksanakan administrasi pengusulan akreditasi fakultas dan prodi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi penyelesaian kasus kepegawaian;
- Mengkoordinir dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan bidang urusan masing- masing, agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas;
- Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan langsung baik secara lisan maupun tulisan.