August 16, 2025

Pengelola

A.        Dekan

Dekan mempunyai tugas:

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Menyusun dan melaksanakan Renstra dan Renop yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
    1. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
    1. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
    1. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
    1. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
    1. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
    1. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luar negeri;
  • Melaksanakan pembinaan civitas akademik;
    • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor.

B.        Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas:

  1. Membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
    1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    1. Membina Dosen di bidang akademik;
    1. Menelaah usulan pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
    1. Melakukan administrasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    1. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik        dan Kelembagaan;
  • Menyusun Laporan Tahunan bidang Akademik dan kelembagaan kepada Dekan.

C.        Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan

Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
    1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;
    1. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan;
    1. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas;
    1. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum;
    1. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan;
  • Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja di Fakultas;
  • Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan;
    • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan;

D.        Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama mempunyai tugas:

  1. Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
    1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
    1. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
    1. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
    1. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
    1. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas;
  • Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama;
    • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

E.        Ketua Jurusan

Ketua Jurusan mempunyai tugas:

  1. Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan;
    1. Menyusun dan merencanakan kegiatan akademik Jurusan;
    1. Membuat data base dosen, mahasiswa dan alumni Jurusan;
    1. Merancang kegiatan ilmiah meliputi: Studium General, Workshop, Seminar, Diskusi dan kegiatan ilmiah untuk pengembangan jurusan;
    1. Membagi tugas bimbingan skripsi mahasiswa kepada dosen;
    1. Menyusun konsep kegiatan praktikum mahasiswa;
    1. Merancang penetapan dosen pengampu mata kuliah;
  • Memberikan persetujuan judul skripsi mahasiswa;
    • Membagi tugas penyusunan borang Akreditasi;
    • Memberi petunjuk kepada sekretaris jurusan dan bawahan;
  1. Memeriksa jadwal kuliah;
    1. Menyiapkan bahan penilaian Kinerja Dosen;
    1. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen;
  1. Melaksanakan gugus jaminan mutu fakultas
    1. Menyusun laporan kegiatan akademik;

F.         Sekteratis Jurusan

Sekretaris Jurusan mempunyai tugas:

  1. Membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
    1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat jurusan;
    1. Membina dosen di jurusan pada bidang akademik;
    1. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran di jurusan setiap semester;
  • Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik dan keuangan tingkat jurusan;
    • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kurikulum program studi dan proses belajar mengajar;
    • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan jurusan baik berkala maupun sewaktu-waktu sebagai akuntabilitas pelaksanaan tugas;
    • Mendokumentasikan silabus dan satuan acara perkuliahan tiap dosen jurusan:
    • Mempersiapkan dokumen dan pelaksanaan akreditasi;
    • Melakukan pendampingan kepada pengurus HMJ didalam pelaksanaan program kegiatannya;
    • Berkoordinasi dengan ketua jurusan dalam merealisasikan penerbitan jurnal jurusan;

G.       Ketua Program Studi

Ketua Program Studi mempunyai tugas:

  1. Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program studi;
    1. Berkoordinasi dengan ketua jurusan, sekretaris jurusan melakukan penjaminan mutu akademik;
    1. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman kerja;
  • Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester;
    • Menentukan dosen pembimbing dan penguji PKL dan tugas akhir;
    • Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
  • Mengkoordinasikan pembuatan GBPP dan RPKPS pengajaran sesuai dengan KKNI;
    • Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum Program Studi;
    • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum Program Studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas;
    • Merencanakan, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Program Studi;
    • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan akreditasi program studi;
    • Mengkoordinir pelaksanaan penjadwalan, seminar proposal, ujian komprehensif dan ujian munaqosyah skripsi;
    • Melakukan pembinaan sivitas akademik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan program studi;
    • Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas;
    • Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan;

H.        Kelompok Jabatan Fungsional Dosen

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    1. Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
  • Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I.           Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio

Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas:

  1. Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium/bengkel/studio;
    1. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium/bengkel/studio;;
  • Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan                                                                                                ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium/bengkel/studio;
  • Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium;
    • Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium;
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan saran prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/bengkel/studio;
    • Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan;
    • Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian untuk pengembangan payung penelitian.

J.         Kepala Bagian Tata Usaha

Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
    1. Menyusun rencana program kerja dan anggaran bagian dan fakultas;
  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang, ketatausahaan, akademik, dan Kemahasiswaan;
    • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, akademik dan Kemahasiswaan;
    • Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
    • Mengordinir urusan penyusunan rancangan surat keputusan;
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan;
    • Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi;
    • Melaksanakan urusan pengelolaan BMN dan perlengkapan;
    • Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  1. Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan;
    1. Melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
    1. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan;
    1. Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi;
    1. Melaksanakan administrasi pengusulan akreditasi fakultas dan prodi;
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi penyelesaian kasus kepegawaian;
    1. Mengkoordinir dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan bidang urusan masing- masing, agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku;
    1. Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas;
  • Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan langsung baik secara lisan maupun tulisan.