Agenda KKNI yaitu ketentuan nasional kurikulum, pendekatan dalam kurikulum, kerangka kualifikasi nasional Indonesia Indonesian Qualification Framework, Tahapan Penyusunan Kurikulum, Kurikulum Psikologi KKNI. Dokumen kurikulum yaitu berupa serangkaian mata kuliah, silabus, program kegiatan pembelajaran sedangkan kegiatan nyata (actual curriculum) yaitu proses evaluasi, penciptaan proses pembelajaran, dan suasana pembelajaran. Ketentuan kurikulum yaitu kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi serta kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program pendidikan dengan melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, serta kelompok ahli yang relevan, melalui forum program studi sejenis.
Dalam kegiatan ini, Dr. Abdul Rahman Shaleh, M.Psi. memaparkan tentang arah dan rambu-rambu pengembangan kurikulum prodi psikologi Islam. Arah kurikulum masa depan pada abad ke 21 cenderung ekstensif dan cepat, ketidakpastian yang tinggi serta masyarakat yang dinamis. Aturan-aturan baru dari kemendikbud untuk perguruan tinggi yaitu Peraturan Presiden No. 8/2012: KKNI, UU No. 12/2012: UU DIKTI, PP no. 14/2013: Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Permendikbud 73/2013 tentang implementasi KKNI, Permendikbud SNPT – 49/2014 tentang SNPT, Permendikbud SPMI – 50/2014 tentang SPMI. Terdapat beberapa latar belakang terjadinya perubahan kebijakan antara lain masalah internal yang ada di perguruan tinggi, kurikulum nasional 1994, serta konteks ilmu/iptek.
Semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Muatan kurikulum adalah sejumlah mata kuliah yang tersusun dalam kurikulum. Kurikulum yang selalu berubah yaitu jumlah mata kuliah, besarnya sks mata kuliah, isi materi mata kuliah, susunan mata kuliah , nama dan kode mata kuliah, rumusan tujuan pendidikan, sarana pembelajaran. Kurikulum yang sulit berubah yaitu bentuk pembelajaran dan paradigma pendidikan.
Tahapan penyusunan kurikulum yaitu (a) analisis SWOT, (b) tracer study, (c) profil lulusan, (d) rumusan capaian pembelajaran (learning outcome), (e) matriks kompetensi dan bahan kajian, (f) konsep mata kuliah dan besar SKS, (g) konsep integrasi bahan kajian, (h) struktur kurikulum dan silabus. Format pengembangan kurikulum yaitu (1) rumusan visi & misi prodi, (2) rumusan profil lulusan prodi, (3) deskripsi umum lulusan, (4) deskripsi generik kkni (sesuai level masing-masing), (5) deskripsi generik prodi, (6) deskripsi spesifik prodi, (7) capaian pembelajaran (learning outcome), (8) analisis bahan kajian, (9) struktur kurikulum baru hasil pengembangan.
Adanya K2P-PTKI yaitu berfungsi untuk melakukan advokasi dan pendamping terhadap prodi-prodi Psikologi dan Psikologi Islam di lingkungan PTKI dalam dialog dengan AP2TPI dan Himpsi. Konsorsium Keilmuan Psikologi menghimpun para ahli dan peminat Psikologi dan basis homebasing (organisasi) pada prodi Psikologi dan Psikologi Islam di PTKI. Jadi, K2P-PTKI adalah organisasi keilmuan yang dimaksudkan untuk pengembangan bidang ilmu dan mutu kelimuan dan kelembagaan prodi Psikologi dan Psikologi Islam di lingkungan PTKI, sekaligus sebagai wadah dialog dan advokasi Prodi Psikologi dengan AP2TPI dan Himpsi.
Mutu dan keselarasan antara lulusan sarjana Program Psikologi dan Psikologi Islam adalah setara, terjadi penguatan kompetensi keilmuan psikologi yang khas PTKI dengan basis integrasi, lahirnya konsep, konstruk dan teori Psikologi yang berasal dari khasanah keilmuan dan fenomena keislaman. Berkembangnya minat masyarakat dan PTKI dalam mendirikan Psikologi (Islam) perlu dilihat sebagai amunisi besar, tetapi dengan sikap kehati-hatian.Untuk secara kelembagaan diperlukan kelembagaan K2P PTKI dan penguatan arah pengembangan program. Terjadi penguatan kompetensi keilmuan psikologi yang khas PTKI dengan basis integrasi.