UNGARAN-Sertifikat halal pada sebuah produk pada saat ini sudah menjadi suatu keharusan. Secara umum, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan bagi produk tersebut, dikeluarkan oleh BPJHP atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Hal tersebut akan didasarkan oleh fatwa dari Komite Fatwa Halal atau MUI. Selanjutnya, ada juga lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian terkait hal tersebut, yaitu LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. Salah satunya yaitu Sucofindo yang sudah terakreditasi dan mengacu kepada standar ISO. Karena masyarakat akan semakin selektif dan enggan mengonsumsi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, dan yang tidak memiliki sertifikat halal akan ditinggalkan. Banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencantumkan label halal tetapi tidak mendapatkan sertifikat halal. Padahal prosedur yang berlaku dalam pemberian izin label halal ini adalah berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI. Pengetahuan masyarakat akan makanan, obat atau produk yang lainnya yang berkaitan dengan halal cukup tinggi namun kesadaran untuk memverifikasi barang yang terjamin kehalalannya masih rendah. Kepastian kebenaran label halal diperoleh melalui sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI. Adapun tujuan mencantumkan label halal dengan sertifikat halal adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan jumlah penjualan. Sebelum mengajukan untuk sertifikasi halal ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku : 1. Pelaku usaha memiliki NIB termasuk usaha skala kecil atau mikro. 2. Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL. 3. Produk usaha yang diajukan berupa barang dan tidak beresiko. 4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya. 5. Pembuatan produk bebas dari najis dan tidak halal. 6. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. 7. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana. 8. Melengkapi data-data yang ada diaplikasi SIHALAL. Persyaratan diatas sesuai dengan apa yang telah saya tanyakan kepada salah satu staff dikantor kemenag Semarang yang mengurusi tentang program sertifikasi halal. “Syarat yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikasi halal yang pertama harus memiliki NIB, lalu pelaku usaha menyiapkan KTP pelaku usaha dan juga KTP dari penyuluh sertifikasi halal (penyuluh harus beragama Islam), pelaku usaha menyiapkan email dan nomor telepon yang aktif untuk usaha tersebut, data tentang bahan apa saja yang digunakan diproduk tersebut, dan juga menyiapkan foto dari produk tersebut’’, tutur Pak Ulil selaku staff yang mengurusi tentang program sertifikasi halal. Setelah kita melengkapi syarat-syarat yang akan digunakan untuk membuat sertifikat halal, maka hal selanjutnya yang harus kita lakukan adalah melakukan alur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi halal. Alur yang harus dilakukan adalah : 1. Sebelum mendaftar pelaku usaha harus memiliki akun email aktif dan NIB. 2. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL lalu melengkapi dokumen. 3. BPJPH memverifikasi dokumen dan kelengkapan data. 4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya untuk pemeriksaan sertifikasi halal. 5. Pelaku usaha mengirimkan bukti foto pembayaran di SIHALAL. 6. BPJPH melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat tanda terima dokumen. 7. LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. 8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal. 9. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di aplikasi SIHALAL. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak Ulil selaku staff di kemenag kab Semarang “Alur yang harus dilalui jika ingin mendapatkan sertifikasi halal harus membuat NIB jika belum memiliki silahkan mendaftar diprogram OSS, pelaku usaha mendaftar diprogram aplikasi halal lewat PTSP halal, membuat akun di aplikasi PTSP halal, melengkapi profil usaha tersebut di aplikasi PTSP halal, melengkapi semua poin di aplikasi halal, registrasi PPH langsung dikirim diaplikasi, menunggu verifikasi dokumen oleh BPJPH pusat, setelah diverifikasi dokumen BPJPH menerbitkan sertifikasi halal”. Bagi konsumen, pencantuman label halal sebagai konsekuensi atas produk dalam hal ini produk pangan yang bersertifikat halal akan mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Pada dasarnya masyarakat sangat menginginkan adanya keamanan pangan yaitu produk pangan yang bergizi dan tidak mengakibatkan pada terganggunya kesehatan seseorang. Pada kenyataannya banyak produk pangan yang mengakibatkan masyarakat sakit. Hal ini disebabkan karena pihak pelaku lalai dalam memproduksi pangan, namun ada pula pelaku usaha yang sengaja melakukan kesalahan agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang banyak.